Thursday, November 10, 2011

CIMB Niaga: Tuding Manajemen Falcon Atas Kasus Penggelapan Reksa Dana

Jumat, 11 November 2011 08:34 WIB
(Vibiznews-Bonds&Mutual) PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA) tak mau disalahkan dalam kasus penggelapan dana nasabah reksa dana PT Falcon Asia Resources Management. Menurut CIMB, pemalsuan ini murni kesalahan oknum manajemen Falcon karena adanya modus tanda tangan palsu.

Menurut Sn. VP Head of Securities Services CIMB Niaga Agus Susantor, pemalsuan tanda tangan bahkan sudah diakui oleh manajemen Falcon dalam pertemuan di Hotel Sari Pan Pacific, pada 6 Mei lalu.

Bank CIMB Niaga juga menolak jika perseroan tidak melaksanakan prinsip kehati-hatian dalam tugasnya sebagai bank kustodian. Perseroan bahkan telah meminta klarifikasi oleh Falcon sebanyak 9 kali, terkait dana kelolaan reksa dana yang jauh di bawah standar.

"CIMB telah melaksanakan prinsip kehati-hatian. Kita juga mengajak nasabah (Falcon) untuk meminta tanggung jawab kepada manajemen Falcon," tuturnya di Jakarta, Kamis (9/11/2011).

Dari data yang dipaparkan Bank CIMB Niaga, pihaknya telah melakukan beragam pertemuan baik dengan investor atau Bapepam-LK. Seperti pada 11 Februari, investor yang diwakili Team 5+ bertemu dengan perseroan di Hotel Sahid Jaya.

Hasilnya menuntut tanggung jawab Falcon. Pada 11 Maret, CIMB Niaga juga melaporkan manajemen Falcon dan PT Falcon Asia ke Kepolisian.

"Dan di 6 Mei, atas undangan Falcon kami menggelar pertemuan. Mereka bersedia untuk melakukan restrukturisasi dan mereka mengakui memalsukan tanda tangan investor pada saat pencairan," ungkapnya.

Kuasa Hukum CIMB Niaga, Robertus Billitea menyampaikan, kliennya sudah berupaya mencari kebenaran. Saat investor yang merasa dirugikan oleh Falcon, tidak serta merta bank kustodian dipersalahkan. Untuk itu, langkah strategis yang akhirnya diputuskan adalah melaporkan ke mabes Polri.

"Dialah biang keroknya. Yang diduga pemalsuan. Mari kita kejar," ucap Robertus.

Sebelumnya, Kepala Biro Perundang-undangan Bapepam-LK Robinson Simbolon menyampaikan sedang memfinalisasi keputusan akhir penggelapan dana nasabah di PT Falcon Asia Resources Management (Falcon). Ancaman hukuman denda hingga pencabutan izin membayangi seluruh direksi Falcon, dan kepala bagian di bawahnya.

Robin pun menyampaikan, oknum CIMB Niaga juga terancam sanksi atas penggelapan dana Rp 57 miliar ini. Namun bukan dari direksi CIMB Niaga, melainkan kepala back office perseroan yang bersangkutan.

"Dalam dugaan pelanggaran, yaitu pemberian instruksi tertulis kepada CIMB Niaga sebagai bank kustodian, agar surat konfirmasi penjualan kembali Reksa Dana Falcon Asia Optima Plus (RD FAOP), dikirimkan ke Falcon dulu untuk kemudian disampaikan kepada nasabah. Ini kan tidak sesuai dengan ketentuan," imbuh Robin.

Dalam materi Bapepam-LK, CIMB Niaga juga diduga tidak melaksanakan prinsip kehati-hatian dalam tugasnya sebagai bank kustodian. Diantaranya, selalu melaksanakan instruksi dari Falcon, tidak melakukan konfirmasi terkait pengiriman hasil penjualan kembali ke rekening tujuan, dan tidak mempunyai SOP yang memandai terkait hasil redemption reksa dana oleh pemegang unit. Atas dasar tersebut, Bapepam-LK membekukan izin bank kustodian yang dikelola Bank CIMB Niaga.

Lihat Analisis Vibiz Research

No comments: