Kamis, 08 September 2011 13:08 WIB
Pihak Kementerian Keuangan meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bijak dalam mengelola utang. Ini terkait rencana Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo menerbitkan surat utang (obligasi) Rp 1,7 triliun.
Dirjen Pengelolaan Utang Kemenkeu Rahmat Waluyanto mengatakan, rencana penerbitan surat utang (obligasi) oleh Pemda DKI senilai Rp1,7 triliun tidak memerlukan restu Kemenkeu. Pihaknya hanya berfungsi sebagai penasihat saja.
"Tidak ada. Tapi memang DJPU (Ditjen Pengelolaan Utang) ikut membantu memberikan masukkan ke Pemda DKI," ujar Rahmat di Jakarta, Kamis (8/9/2011).
Rahmat menambahkan untuk penerbitan obligasi tersebut memerlukan izin Kementerian Dalam Negeri dan prosesnya seperti penerbitan obligasi korporasi yang harus melalui Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK).
"DJPU hanya yang terkait obligasi negara. Obligasi daerah diperlakukan seperti obligasi korporasi dan harus mendaftarkan emisinya ke Bapepam-LK. Selain itu, perlu persyaratan lain misalnya persetujuan DPRD, rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan (Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan)," jelasnya.
Rahmat menjelaskan, obligasi daerah yang akan diterbitkan dananya digunakan untuk pembiayaan proyek. "Dengan demikian, dana pembayaran kewajiban akan diperoleh dari hasil atau pendapatan yang dihasilkan oleh proyek tersebut," ujarnya.
Rahmat menilai, langkah yang diambil Pemprov DKI merupakan hal positif. Namun, ia mewanti-wanti agar Fauzi Bowo dan jajarannya bijak dalam mengelola utang atau obligasi daerah tersebut.
"(Hal ini) positif ya. Sepanjang memenuhi persyaratan-persyaratannya. Juga sangat penting Pemda harus mempunyai kapasitas untuk mengelola utang atau obligasi daerah tersebut, seperti pemerintah pusat mempunyai DJPU," pungkasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana untuk menerbitkan surat utang atau obligasi senilai Rp 1,7 triliun. Dana ini rencananya untuk membiayai 4 fasilitas publik.
Seperti diungkapkan oleh Fauzi Bowo baru-baru ini, Pemprov DKI Jakarta akan menerbitkan obligasi untuk membiayai empat proyek fasilitas publik yaitu pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Pasar Rebo, pengolahan air limbah Casablanca, rumah susun Penjaringan, dan Terminal Pulo Gebang.
Proyek tersebut dipilih karena berhubungan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Selain itu, proyek tersebut tidak memerlukan pembebasan lahan ataupun relokasi, sudah melalui studi kelayakan, dan penyelenggaraannya dalam lingkup kewenangan Pemprov DKI Jakarta.
Dari dana penjualan obiligasi tersebut, pembangunan RSUD Pasar Rebo mendapat alokasi Rp 185 miliar, pengelolaan air limbah di Casablanca sebesar Rp 253 miliar. Adapun obligasi untuk rumah susun di Penjaringan diterbitkan sebesar Rp 500 miliar dan Terminal Pulo Gebang sebesar Rp 757 miliar.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment