Rabu, 07 September 2011 10:56 WIB
Pemerintah menyatakan imbauan pembatasan pinjaman dalam bentuk valuta asing dilakukan untuk menjaga agar tidak terjadi penggelembungan (bubble). Pasalnya, dengan imbauan itu tidak terjadi lagi missmatch antara pinjaman dengan kemampuan perusahaan untuk membayar.
Demikian hal itu diungkapkan Plt Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Bambang Brodjonegoro saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Rabu (7/9/2011).
"Maksudnya dijaga supaya tidak terlalu mudah, jadi BI supaya mengontrol arus pinjaman asing swasta itu tidak missmatch oleh penerimaan perusahaan tersebut yang kebanyakan rupiah atau jangka pendek. Dan mungkin menjelaskan ke perbankan dalam negeri supaya memberikan suplai dana ke mereka atau supaya mereka tidak jor-joran dalam pertumbuhan perusahaannya, jadi gak bubble lah," ujarnya.
Bambang menilai, perusahaan sebaiknya menggunakan lindung nilai (hedging) dalam sistem pinjamannya. Namun, hal tersebut diserahkan pada keputusan perusahaan mengingat biaya hedging yang mahal.
"Hedging mahal biayanya tergantung perusahaannya sebaiknya pakai tapi perusahaan akan menghitung, itu cara yang bagus jadi perusahaan mesti mikir dua kali untuk minjem dalam jumlah besar," tegasnya.
Sampai saat ini, Bambang menyatakan kebijakan tersebut masih berupa imbauan dan belum akan ditingkatkan menjadi aturan.
"Agak susah karena nanti kayak capital control bagaimana kita menjaga supaya enggak bubble. Kalau keharusan perusahaan melaporkan utang luar negeri mah dari dulu, reguler kita terima," jelasnya.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment