Tuesday, September 6, 2011

Menteri Keuangan Terbitkan Aturan Batasan Pinjaman Dalam Valas

Selasa, 06 September 2011 19:25 WIB

Menteri Keuangan Agus Martowardojo bakal menerbitkan aturan pembatasan pinjaman dalam bentuk valuta asing (valas) bagi perusahaan-perusahaan bank dan non bank BUMN maupun perusahaan swasta.

Agus Marto menyatakan pemerintah telah berkoordinasi dengan Bank Indonesia terkait kebijakan pembatasan tersebut. Hal ini dilakukan sebagai langkah antisipasi atas gejolak ekonomi yang masih belum stabil, yang akan menimbulkan risiko nilai tukar (currency risk).

"Jadi karena interest valuta asing lagi rendah, dan juga currency-nya ada kecenderungan melemah, bisa saja mereka kemudian cenderung untuk meminjam dalam valuta asing. Padahal mereka itu usahanya tidak ada penerimaan dalam valuta asing. Itu namanya ada currency risk. Ada exchange risk," ujar Agus Marto saat ditemui di kantornya, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Selasa (6/9/2011).

"Untuk itu, kita musti mengatur supaya perusahaan-perusahaan yang tidak mempunyai penerimaan dalam valuta asing itu harus dikendalikan izin untuk meminjam dalam valuta asing," tambahnya.

Selain itu, lanjut Agus Marto, aturan tersebut juga untuk menghindari perbedaan jangka waktu.

"Misalnya orang meminjam jangka pendek tetapi untuk dipinjamkan atau diinvestasikan jangka panjang. Jadi meminjam dananya jangka pendek 3 bulan tapi dipakai untuk beli tanah atau beli gedung. Loh nanti 3 bulan ditarik pinjamannya kan dia tidak bisa ambil uangnya. Jadi itu juga ada yang disebut sebagai mismatch dalam jangka waktu," paparnya.

Agus Marto menyatakan pemerintah juga khawatir dengan derasnya pinjaman dalam bentuk valas maka akan terdapat risiko tingkat bunga.

"Misalnya dia meminjam tingkat bunga floating tetapi dia memberikan pinjaman fixed. Jadi floating itu kan bisa dari rendah tahu-tahu naik jadi tinggi. Sedangkan dia meminjamkan fixed," jelasnya.

"Itu adalah hal-hal yang Bank Indonesia maupun pemerintah sejalan untuk kita akan tertibkan," tambahnya.

Rencananya, ujar Agus Marto, pemerintah akan menerbitkan suatu kebijakan untuk pembatasan pinjaman valas tersebut dalam bentuk peraturan menteri keuangan (PMK). Aturan ini akan diterapkan merata pada setiap sektor, baik bank maupun non bank.

"Induknya peraturan pasar modal ataupun PMK," pungkasnya.

Sebelumnya, Gubernur BI Darmin Nasution mengatakan saat ini pihaknya tengah mengkaji untuk membatasi pinjaman dalam bentuk valas bagi perbankan swasta maupun pelat merah.

No comments: